Namun, aksi mereka gagal karena terdapat warga yang memergoki mereka. Alhasil, Agus dan DS yang sebelumnya sudah masuk dan hendak membobol brankas minimarket itu lari kocar-kacir bahkan melompat dari atap minimarket.
Mereka yang sebelumnya dikejar oleh warga sekitar berhasil melarikan diri, dengan cara menembaki peluru ke udara, yang sontak membuat takut para warga.
"Dari sana kita lakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV dan berhasil menangkap kedua orang pelaku itu," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang pelaku itu sendiri yakni dua buah senjata api berjenis airsoftgun dan rakitan lengkap dengan amunisi pelurunya. Dan perlengkapan las lengkap, obeng serta hunting besi yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol brankas.
Tonton juga video "Sekali Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Sindikat Pembobol Brankas Dapat Rp30 Juta sampai Rp45 Juta. (youtube/poskota tv)
Para pelaku yang kini sudah meringkuk dijeruji besi itu, terancam pasal berlapis untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan UU Darurat nomor 1 pasal 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kontributor banten/yusuf permana)