Nekat Jual Ganja, Pasutri Juragan Kontrakan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 September 2021 21:41 WIB

Share
Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)
Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A (35) dan F (30) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak 1,5 kilgoram ganja diamankan dari tangan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yuliandy mengatakan kedua pelaku bekerja sebagai penjaga kontarakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku kebetulan adalah sepasang suami istri yang memang kerja menjaga sebuah kontrakan yang mereka sewakan ke masyarakat," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut Pradita, peredaran ganja ini masuk dalam jaringan narkoba asal Lampung. Sebab pelaku mendapatkan ganja dari salah satu narapidana Lapas di Lampung.

"Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami istri, banyak peran-peran lain dan dikendalikan lapas Lampung yang kebetulan warga kebon jeruk yang ditahan di lapas Lampung, dia yang kendalikan," jelasnya.

Adapun, kedua pelaku sempat menerima ganja sebanyak 40 kilogram. Namun ganja itu sudah berhasil disebar kedua pelaku di wilayah Jabodetabek.

"Awalnya dia menerima 40 kilogram, namun kedua sudhlah berhasil menjual ke wilayah Jabodetabek sehingga tersisa 1,5 kilogram," paparnya.

Menurut Pradita, antara pelaku dengan narapidana yang memberikan ganja, keduanya punya status sebagai tetangga di Kebon Jeruk.

Berangkat dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi untuk melakukan aksi jahatnya dengan mengedarkan ganja.

"Pelaku jual harganya variatif, satu paketnya bisa Rp500 ribu sampai Rp1 juta," paparnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar