ADVERTISEMENT

Dinilai Tabrak Tatib, Ketua DPRD DKI Diancam akan Dilaporkan ke BK Dewan Oleh 7 Fraksi Penolak Interpekasi Formula E

Selasa, 28 September 2021 05:11 WIB

Share
7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E akan melaporkan  Ketua DPRD DKI Jakarta, ke BK katanya dinilai langgar tatib. (foto: )
7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E akan melaporkan  Ketua DPRD DKI Jakarta, ke BK katanya dinilai langgar tatib. (foto: )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang dinilai sepihak karena akan menggelar rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021) besok.

Hal ini berbuntut panjang. Dia diancam akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan. tujuh (7) fraksi penolak interpelasi Formula E.

Ke tujuh fraksi ini, sepakat melaporkan Pras panggilan akrab Ketua DPRD DKI, setelah menggelar pertemuan tertutup di Restoran Tesate di Kawasan, Cikini, Jakarta Pusat.

"Kami melihat ada aturan tata tertib (tatib) dewan yang dilanggar Ketua DPRD DKI ketika mengagendakan rapar paripurna Formula E besok," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik, Selasa (27/9/2021).

Dijelaskan Taufik, aturan yang dilanggar diantaranya, rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan rapat paripurna interpelasi yang tidak dihadiri dua pimpinan DPRD DKI.

"Dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI,"jelasnya.

"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib yang di sah kan dan diketuk palu oleh Pras. Berarti dia sendiri yang melanggar,"tegasnya.

Oleh karenanya, ia sepakat bersama tujuh farksi yang menolak paripurna interpelasi untuk melaporkan Pras ke BK.  Tak hanya itu Taufik pun meyakini kalau anggota dewan dari ke tujuh fraksi yang menolak interpelasi tidak akan ada yang menghadiri paripurna..

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapar paripurna yang akan digelar besok, tidak pantas untuk dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,"pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT