Terkuak, Peran Anggota Sindikat Pembobol Brankas Minimarket, Agus Jadi Kapten dan DS Jadi Eksekutor

Senin 27 Sep 2021, 15:52 WIB
Dua tersangka pembobol brankas berhasil dibekuk satreskrim Polres Lebak. (Foto/yusuf)

Dua tersangka pembobol brankas berhasil dibekuk satreskrim Polres Lebak. (Foto/yusuf)

Mereka terpaksa diamankan dengan cara dilumpuhkan pergelangan kakinya karena telah melakukan upaya perlawanan menggunakan senjata api untuk melarikan diri dari kejaran tim serigala.

Akibat perbuatan, mereka pun kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan Undang-undang Darurat nomor 1 pasal 12 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yusuf permana)

Berita Terkait
News Update