ADVERTISEMENT

Nah Loh! 7 Fraksi Tuding Ketua DPRD DKI 'Tabrak' Tatib soal Interpelasi Formula E

Senin, 27 September 2021 17:19 WIB

Share
7 Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hal interpelasi Formula E, sebut ketua lembaga wakil rakyat daerah tabrak aturan. (deny)
7 Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hal interpelasi Formula E, sebut ketua lembaga wakil rakyat daerah tabrak aturan. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta, yang menolak Interpelasi Formula E menuding pimpinan lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut menabrak tata tertib (tatib) yang disahkanya sendiri.

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menyebut pangkalnya ialah saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI ternyata diselipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI. 

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras vane mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," terangnya di Jakarta Pusat, (27/9/2021). 

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

”Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," bebernya. 

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tambah dia. 

Penetapan rapat paripurna interpelasi besok (28/9), merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak. 

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9/2021), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia. 

Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illega," ungkapnya. 

Dia menambahkan, bijaklah menjalankan organisasi lembaga negara ini sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT