Ingin Untung Besar, Dua Pengangguran Jadi Bandar Ganja Diciduk Polsek Cikarang Barat

Senin 27 Sep 2021, 20:46 WIB
AKP Tribuana Roseno bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat memperlihatkan barang bukti tersangka pengedar parkotika jenis ganja. Senin (27/09/2021) sore. (Foto/if)

AKP Tribuana Roseno bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat memperlihatkan barang bukti tersangka pengedar parkotika jenis ganja. Senin (27/09/2021) sore. (Foto/if)

Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu, pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ihsan fahmi)


 

Berita Terkait
News Update