Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu, pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ihsan fahmi)
-->
AKP Tribuana Roseno bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat memperlihatkan barang bukti tersangka pengedar parkotika jenis ganja. Senin (27/09/2021) sore. (Foto/if)
Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu, pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ihsan fahmi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.