ADVERTISEMENT

Pengamat Hukum Soal Polemik Ijazah Jaksa Agung: Menkopolhukam Harus Bentuk Tim Investsigasi Khusus

Minggu, 26 September 2021 16:26 WIB

Share
Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar mengomentari polemik ijazah Jaksa Agung. (Ist)
Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar mengomentari polemik ijazah Jaksa Agung. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar adanya perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin masih memunculkan polemik. 

Meski pihak Puspenkum Kejagung sudah mengklarifikasi, namun jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan lulusan UI-Undip sang Adhyaksa Utama tersebut masih terpampang jelas di website resmi kejaksaan.

Menanggapi isu tersebut, Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. 

Dia beralasan, perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

"Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," ujar Erwin kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan yang serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan. Oleh karena itu, harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung.

Ia pun mendesak jika Menkopolhukam Mahfud MD harus membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut. 

"Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen khusus untuk memastikan kenapa dan apa alasan perbedaan informasi itu terjadi," katanya. 

Erwin mengatakan bahwa investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT