Selama Pandemi Covid-19 Pemohon Perizinan di Kepulauan Seribu Mencapai 898

Jumat 24 Sep 2021, 20:36 WIB
UP-PTSP Kepulauan Seribu saat menggelar PTK atau pelayanan jemput bola di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan. (Ist)

UP-PTSP Kepulauan Seribu saat menggelar PTK atau pelayanan jemput bola di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM dan PTSP) Kepulauan Seribu, Erwin, mencatat selama massa pandemi Covid-19 jumlah pemohon perizinan lebih dari 898.

"Sampai bulan September ini, di massa pandemi Covid-19 jumlah permohonan perizinan dan non perizinan mencapai 898 pemohon," ujar Erwin, Jum'at (24/09/2021).

Ia mengatakan, berkas paling banyak dimohonkan yakni Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) mencapai 200 permohonan.

Kemudian, surat izin kapal dari KSOP sebanyak 169 permohonan, pembuatan NPWP pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebanyak 131 permohonan.

Kemudian permohonan surat izin usaha perdagangan dari PTSP mencapai 117 permohonan, pembuatan akte lahir dan KTP Elektronik Dukcapil sebanyak 86 permohonan.

"Ada juga Izin Praktik Dokter sebanyak 32 permohonan, surat catatan kepolisian 80 permohonan serta puluhan permohonan izin dan non-izin lain di pertanahan, imigrasi dan pengadilan agama," jelasnya.

Ia menambahkan, layanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling (PTK) juga kami lakukan di Pulau Permukiman di enam Kelurahan dari dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kami berkomitmen memberikan layanan izin dan non-izin secara cepat dan bebas pungli," tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ayo! Mewaspadai Klaster Sekolah

Sabtu 25 Sep 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update