"Selama ini aja yang beberapa puluh tahun aja ga pernah ada kompensasi yang kena dampaknya dari tpa rawa kucing. Dari DKP sampai DLH juga gak ada," ungkapnya.
Subur mengaku kalau yang dilakukannya itu, merawat TPS liar di bantaran sungai Cisadane memang melanggar. Kendati tak ada pilihan lain.
"Ini mah kan milik pemerintah. Yah semua jugs kalau untuk melanggar untuk sampah aja, bangunan aja dari 1994 juga udh ada Pelanggaran. Memang sempadan sungai itu ga boleh ada bangunan," jelasnya.
Subur mengungkapkan sampah yang datang ke TPS liar itu berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari Kota Tangerang, ada juga dari luar Kota Tangerang.
"Yah sampah ada yang dari kota tangerang, ada juga yang dari DKI (Jakarta)," katanya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)