Selain itu Ery menyebutkan saat ini masih dilakukan proses penyelesaian terhadap tunggakan 5 tahun ke belakang, kedepannya akan di uji coba mengedukasi masyarakat menggunakan layanan online,
"Pemohon yang datang ke kantor sudah dapat diidentifikasi, yang pertama pemohon yang sudah berjanji ingin mengantar berkas, yang kedua untuk membayar SPS bagi semua jenis layanan dan yang ketiga mengambil berkas yang sudah selesai dan yang keempat mananyakan informasi layanan BPN dan yang terakhir untuk menanyakan perkembangan PTSL dan pengadaan tanah," tutupnya. (Angga/PKL02)