Gugatan AD/ART Partai Demokrat Sebuah Keniscayaan atau Langkah Maju untuk Menang

Jumat 24 Sep 2021, 23:12 WIB
Praktisi hukum, C Suhadi SH MH. (dokumen pribadi)

Praktisi hukum, C Suhadi SH MH. (dokumen pribadi)

Sehingga karena bukan obyek perjanjian, maka apabila terdapat sengketa berkaitan isi ( materi ) dari AD/ART tidak dapat di ajukan ke Pengadilan Umum. 

BUKAN PRODUK TUN

Selanjutnya AD/ART juga bukan produk TUN, karena tidak dalam bentuk surat keputusan (SK) produk pemerintah, sedangkan sengketa TUN obyeknya adalah segala  SK surat keputusan yang di keluarkan Pemerintah.

Sehingga TUN tidak mempunyai kapasitas untuk mengadili AD/ART.

Namun untuk melakukan/ menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga dengan demikian hukum tidak boleh pasif, sepanjang hal itu baik demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Dalam UU Kehakiman No. 4 tahun 2004, pasal 28 disebutkan ; 

Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. 

Apabila merujuk rumusan pasal ini dikaitkan dengan UUD 45 pasal 24 A ; Dalam pasal ini peran MA bukan hanya menangi masalah perkara akan tetapi cakupannya luas termasuk dan tidak terkecuali pada menguji uu akan tetapi juga wewenang lainnya. 

Pada kalimat wewenang lainnya, yang menjiwai pasal 24 A, itu pisau yang dapat dijadikan alat penguji dari kekosongan hukum yang ada. 

Karena kita tahu, terutama dalam menguji AD/ART PD hasil kongres JCC, karena memang senyatanya apabila mempelajari AD/ART, bukan partai yang semangat demokrasi yang kekuatan partai ada di tangan pengurus dan anggota, tetapi simpul kekuatan ada di tangan SBY.

Tulisan ini tidak bermaksud menyerang siapapun, karena hanya merupakan PD hasil Kongres di JCC Senayan.

Akan tetapi partai siapa saja dan apa saja dalam membuat dan menyusun AD/ART harus menjiwai semangat demokrasi, bukan pada centrarlistik kekuasaan dan kekuatan, karena negara kita adalah negara demokrasi. (*)

Berita Terkait

News Update