ADVERTISEMENT
Kamis, 23 September 2021 18:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat ini terdapat lima TPSL di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi.
Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru.
"Sampah sudah ada di bibir sungai, TPA ilegal ini. Ini sudah sudah masuk pelanggaran. Sampah itu terbuang ke sungai," kata Anton.
Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum.
Lantaran, pelanggaran yang dilakukan sudah jelas.
Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton.
Anton memperingati masyarakat agar tak mencopot papan larangan yang sudah terpasang itu.
Bila nekad, maka pelakunya akan dikenakan pidana.
Dalam papan itu juga tertulis batang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT