Tindak Tegas, TPSL Ditutup KLHK Karena Cemari Sungai Cisadane

Kamis 23 Sep 2021, 18:28 WIB
Jajaran Gakkum KLHK menyegel TPS liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. (Foto/iqbal)

Jajaran Gakkum KLHK menyegel TPS liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. (Foto/iqbal)

Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan  RT 01 RW 01 kedaung Baru. 

"Sampah sudah ada di bibir sungai, TPA ilegal ini. Ini sudah sudah masuk pelanggaran. Sampah itu terbuang ke sungai," kata Anton. 

Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum.

Lantaran, pelanggaran yang dilakukan sudah jelas.

Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.

"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan  masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton. 

Anton  memperingati masyarakat agar tak mencopot papan larangan yang sudah terpasang itu.

Bila nekad, maka pelakunya akan dikenakan pidana. 

Dalam papan itu juga tertulis batang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP). 

"Sudah jelas peraturan. Kalo nekad ada pidananya," tegas Anton. 

Dari informasi yang diperoleh TPSL tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.

Kata Anton, sebenarnya DLH dan KLHK sudah berkoordinasi namun menurutnya keberadaan TPS liar sulit dideteksi. 

Video Revitalisasi Pasar Senen Mangkrak, Pedagang Tagih Janji Gubernur DKI Anies Baswedan. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update