Sepanjang September, Polres Jakut Berhasil Ungkap 6 Kasus Kejahatan Jalanan

Kamis, 23 September 2021 11:09 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) beberapa waktu lalu. (yono)
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) beberapa waktu lalu. (yono)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara (Polres Jakut), setidaknya telah mengungkap 6 kasus kejahatan jalanan sepanjang bulan September 2021.

Keenam kasus kejahatan jalan yang telah diungkap tersebut, terhitung sejak tanggal 1 hingga 8 September 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan merinci, enam kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Unit Jatanras sebanyak 2 kasus, Polsek Metro Penjaringan 1 kasus, Polsek Tanjung Prio 1 kasus, Polsek Cilincing 1 kasus dan Polsek Koja 1 kasus.

"Pada tanggal 1 September, Satreskrim Unit Jatanras telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka RA (19) di wilayah Tanjung Priok. Saat itu RA beraksi bersama temannya membegal pemotor yang melintas di Jalan RE. Martadinata," kata Guruh, Kamis (23/9/2021).

Kombes Guruh melanjutkan, kemudian pada tanggal 5 September, Satreskrim Unit Jatanras kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Gading Kirana Timur, Kelapa Gading.

"Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, Satreskrim Unit Jatanras, membekuk dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial PB (31) dan SS (20)," sambungnya.

Pengungkapan selanjutnya, kata Guruh, pada tanggal 6 September, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus satu tersangka inisial RR (29) terkait kasus Curanmor yang dilakukan di Jalan Danau Indah 7, Tanjung Priok.

Berikutnya, pada tanggal 7 September, Unit Reskrim Polsek Cilincing membekuk dua tersangka kasus Curanmor dengan inisial HAR (25) dan RA (25).

"Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Rorotan II, Sukapura, Cilincing," ungkapnya.

Dan yang terakhir, pada tanggal 8 September, Polsek Koja, melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan meringkus satu tersangka berinisial GF (16).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar