Molornya Persidang Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun Oleh Pengurus Gereja di Depok, Penasihat Hukum Korban: Jaksa Tidak Kooperatif

Kamis 23 Sep 2021, 02:36 WIB
Ermelina Singereta sebagai penasihat hukum korban angelo dalam memberikan keterangan hasil persidangan pertama atas klien ya di Pengadilan Negeri Kota Depok. (Foto/PKL02)

Ermelina Singereta sebagai penasihat hukum korban angelo dalam memberikan keterangan hasil persidangan pertama atas klien ya di Pengadilan Negeri Kota Depok. (Foto/PKL02)

Ermelina juga menjelaskan kritiknya kepada proses persidangan yang dilaksanakan pada hari ini.

"Pada proses persidangan online jujur susah untuk berkoordinasi, baik dengan jaksa, ataupun hakim. Kami tidak mengetahui jadwal persidangan, situasi terdakwa seperti apa, dan jaksa yang tidak kooperatif dengan kita menjadi catatan khusus bagi kami sebagai penasihat hukum korban," ungkapnya.

Proses persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, (6/10/2021) dengan agenda eksepsi, yaitu jawaban dari penasehat hukum terdakwa Angelo atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dan sidang masih berlangsung online. (Angga/PKL02)

Berita Terkait

News Update