Ermelina juga menjelaskan kritiknya kepada proses persidangan yang dilaksanakan pada hari ini.
"Pada proses persidangan online jujur susah untuk berkoordinasi, baik dengan jaksa, ataupun hakim. Kami tidak mengetahui jadwal persidangan, situasi terdakwa seperti apa, dan jaksa yang tidak kooperatif dengan kita menjadi catatan khusus bagi kami sebagai penasihat hukum korban," ungkapnya.
Proses persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, (6/10/2021) dengan agenda eksepsi, yaitu jawaban dari penasehat hukum terdakwa Angelo atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dan sidang masih berlangsung online. (Angga/PKL02)