ADVERTISEMENT

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Buntut Kasus Berita Bohong UU Omnibus Law

Kamis, 23 September 2021 15:11 WIB

Share
Suasana Sidang PN Jaksel Sidang Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Menutut 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa. (PKL-01)
Suasana Sidang PN Jaksel Sidang Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Menutut 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa. (PKL-01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong alias Hoaks Jumhur Hidayat, 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Sidang dengan Agenda pembacaan Tuntutan Jumhur pada pukul 11.00 WIB berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/09/2021).

Jumhur ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong pada cuitan di akun Twitternya @jumhurjihidayat berjumlah 22.4K Followers dan Pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang.

Terdakwa penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara setelah diyakini terbukti menyebarkan berita bohong terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/9/2021).

Terdakwa Jamhur adalah salah satu pendiri Organisasi KAMI, sebuah organisasi yang dideklarasikan oleh Jenderal Gatot Noermantyo.

Terdakwa diyakini oleh jaksa telah bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.

Jaksa Pengadilan Negeri Jaksel mengatakan terdakwa Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Bangsa penjajah kalimat tersebut dapat digolongkan kebencian dalam hal ini mengkreditskan kalangan bawah.

Selain itu Jaksa juga menyebut kalau terdakwa Jumhur juga terbukti telah menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT