Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300 ribu Selanjutnya korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO).
Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku.
Tetapi tiba-tiba kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.-
Merasa tidak ada kesepakatan dan di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Kemudian pengaduan nya diterima dengan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim
"Pelaku dapat kami amankan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos-kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, " ujar Kanit Reskrim Iptu.Theo.STrk.
Kemudian pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.
"Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.
"Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, yang tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur, " tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut.(*)