Janji Kencan Dicancel, Wanita Ini Rampas Ponsel Calon Pelanggan yang Dikenal Lewat MiChat, Ditangkap Deh!

Kamis 23 Sep 2021, 12:11 WIB
Tersangka saat di kantor polisi.(dok kepolisian)

Tersangka saat di kantor polisi.(dok kepolisian)

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300 ribu Selanjutnya korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO). 

Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku.

Tetapi tiba-tiba kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.- 

Merasa tidak ada kesepakatan dan  di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. 

Kemudian pengaduan nya diterima dengan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim

"Pelaku dapat kami amankan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos-kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, " ujar Kanit Reskrim Iptu.Theo.STrk.

Kemudian pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun. 

"Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.

"Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, yang tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur, " tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut.(*)

Berita Terkait
News Update