MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Gasak harta korbannya usai kencan, wanita berinisial M alias I (41) ditangkap Polsek Medan Helvetia.
Dia menggasak ponsel korbannya, dengan modus mengajak kencan berbayar melalui aplikasi MiChat.
Seperti dirilis sumut,poskota.co.id, kejadian bermula saat korban MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan berinitial M als I (41) melalui Aplikasi MiChat.
Kemudian mereka bersepakat untuk Open Boking pada hari Selasa 14 September 2021 sekira pukul 21.30 wib, lalu.
GP als T (DPO) yang menjadi mucikari, mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking.
M als I harus mengaku bernama Isni dan harga Open Bokingnya sebesar Rp750 ribu dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250 ribu.
Sekira pukul 21.37 wib, disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat.
Lalu korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250 ribu.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut.
Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp100 ribu kembali.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban.