ADVERTISEMENT

Janji Kencan Dicancel, Wanita Ini Rampas Ponsel Calon Pelanggan yang Dikenal Lewat MiChat, Ditangkap Deh!

Kamis, 23 September 2021 12:11 WIB

Share
Tersangka saat di kantor polisi.(dok kepolisian)
Tersangka saat di kantor polisi.(dok kepolisian)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN, POSKOTA.CO.ID -  Gasak harta korbannya usai kencan, wanita berinisial M alias I (41) ditangkap Polsek Medan Helvetia.

Dia menggasak ponsel korbannya, dengan modus mengajak kencan berbayar melalui aplikasi MiChat. 

Seperti dirilis sumut,poskota.co.id, kejadian bermula saat korban MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan berinitial M als I (41) melalui Aplikasi MiChat.

Kemudian mereka bersepakat untuk Open Boking pada hari Selasa 14 September 2021 sekira pukul 21.30 wib, lalu. 

GP als T (DPO) yang menjadi mucikari, mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking. 

M als I harus mengaku bernama Isni dan harga Open Bokingnya sebesar Rp750 ribu dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250 ribu. 

Sekira pukul 21.37 wib, disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat. 

Lalu korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250 ribu. 

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut.

Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp100 ribu kembali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT