JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menggelar sosialisasi tertib listrik kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman tentang keselamatan ketenagalistrikan.
Mengusung tema Tertib Listrik untuk Hidup yang Lebih Baik, kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri masyarakat dari 22 kecamatan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pada kesempatan tersebut Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menyampaikan tips kelistrikan untuk menghindari bahaya pemakaian listrik diantaranya:
1. Tidak bermain layang – layang dekat jaringan listrik
2. Tidak membakar sampah dekat dengan jaringan listrik.
3. Jarak antara bangunan, pohon, atau pemasangan umbul-umbul dari jaringan listrik yaitu 3 meter
4. Tidak beraktivitas dekat dengan gardu PLN.
5. Tidak melaukan penggalian tanah yang ada kabel PLN.
6. Memastikan sumber listrik yang digunakan legal, agar terhindar dari P2TL.
7. Tidak mengutak-atik kWh meter sendiri untuk mempengaruhi pengukuran daya listrik
Doddy juga menyampaikan bahwa batas kewenangan PLN yaitu sampai dengan kWh meter. Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan. Beberapa hal yang bisa dilakukan pelanggan untuk menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik di rumah antara lain melakukan pengecekan instalasi listrik 10 tahun sekali, tidak menumpuk steker serta melakukan penggantian steker yang sudah tidak layak serta menggunakan peralatan listrik yang berkualitas dan berstandar SNI.
Doddy menambahkan, “Pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum melakukan penyambungan baru, saya juga mengajak pelanggan untuk memeriksa instalasi listrik di rumah atau bangunan secara rutin untuk mencegah adanya korsleting penyebab kebakaran.”
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Sub Koordinator Keselamatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ketenagalistrikan, Sigit Cahyo Astoro yang memberikan pemahaman tentang regulasi keselamatan ketenagalistrikan.
Sigit menjelaskan, bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya dalam memenuhi standardisasi dan pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi yang andal sekaligus aman bagi instalasi, manusia, maupun sekitar.
Keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya diwajibkan kepada instalasi tenaga listrik saja, tetapi juga diwajibkan kepada teknisi kelistrikan sehingga untuk memenuhi hal tersebut perlu kerjasama dari masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut :
1.Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik Terakreditasi
2.Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (BJB)