Shinto Silitonga juga mengingatkan agar kegiatan ormas kembali pada ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang ormas dan apalagi ingin menyampaikan pendapat dimuka umum, negara menjamin hak tersebut dalam UU No 9 Tahun 1998 sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan merugikan orang banyak.
"Dan dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini semua pihak harus disiplin melaksanakan Prokes dengan menerapkan 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Polres Serang Kota tengah melakukan penyelidikan dan mencari motif ormas ini melakukan aksi di depan kantor leasing. (kontributor banten/rahmat haryono)