Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu

Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB
Bareskrim Ringkus pelaku pengedar mata uang palsu. (ist)

Bareskrim Ringkus pelaku pengedar mata uang palsu. (ist)

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adji)

News Update