Perwira jebolan Akpol 2009 ini menuturkan pada waktu kejadian, korban sedang berboncengan tiba-tiba langsung diganggu para pelaku hingga berujung pembacokan membuat korban terluka.
"Kelompok para pelaku ini pengakuannya sedang jalan-jalan bersama menggunakan motor mengatasnamakan kelompok mereka Sky Blue, mereka bermarkas di Jalan Surya Kencana Gang OUT Bogor Selatan," ungkapnya.
Selain itu Kompol Doni menyebutkan saat malam kejadian, kelompok Sky Blue ini berkendara keliling Bogor Kota sambil membawa senjata tajam celurit dan pedang untuk mencari lawan tawuran.
"Motor jenis matik milik korban seharga Rp12 juta yang berhasil diambil pelaku rencana akan dijual dan dibagi dua hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," imbuhnya.
"Keempat pelaku kita sangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 10 tahun. dengan barang bukti berupa sejumlah bilah celurit dan motor milik korban," pungkasnya. (angga/pkl02)