ADVERTISEMENT

Soal Kasus Penyekapan dan Investasi Bodong Rp1 Miliar, Siapa Salah Siapa Benar? Begini Menurut Kriminolog

Rabu, 22 September 2021 05:56 WIB

Share
Ashari, pelaku investasi bodong yangvl jadi korban penyekapan dan penganiayaan (cr02)
Ashari, pelaku investasi bodong yangvl jadi korban penyekapan dan penganiayaan (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta Polisi untuk proses kasus hukum terhadap tiga orang yang melakukan penyekapan terhadap pelaku investasi bodong di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurutnya, meskipun tiga orang yang melakukan penyekapan adalah korban penipuan investasi bodong, hal tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan.

Namun, Polisi juga harus tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi bodong yang disekap tersebut.

"Vigilantisme (main hakim sendiri) pada dasarnya tidak bisa dibenarkan. Penyekapan alias tindakan main hakim sendiri bisa disetarakan dengan itu," kata Reza saat dihubungi.

Reza mengatakan, kasus penyekapan terhadap pelaku investasi bodong tersebut memiliki status ganda.

Status ganda yang dimaksud yaitu, sebagai terduga pelaku namun sekaligus korban investasi bodong.

Dan pada akhirnya, persidanganlah nantinya yang menentukan salah atau benar.

"Proses saja dengan dua status tersebut. Nanti bisa saja berkasnya disatukan di persidangan," jelasnya.

Meski begitu, dalam kasus tersebut tersangka penyekapan terhadap pelaku investasi bodong bisa dimaafkan.

Karena tiga orang yang melakukan penyekapan tersebut adalah korban penipuan berkedok investasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT