Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis di Apartemen Diamankan Tim Gabungan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar

Rabu 22 Sep 2021, 11:16 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi mengelar barang bukti tembakau sintetis puluhan kilogram hasil produksi home industri tembakau sintetis dari 11 tersangka. (Foto/humaspolresbogor) 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi mengelar barang bukti tembakau sintetis puluhan kilogram hasil produksi home industri tembakau sintetis dari 11 tersangka. (Foto/humaspolresbogor) 

Sementara itu dalam produksinya para tersangka ini melakukan pembuatannya di lakukan secara home industri.

Untuk mempromosikan mengedarkan Narkoba jenis baru tersebut melalui media sosial instagram dengan berbagai akun.

"Setiap ada pesanan pelaku mengorder dengan menggunakan ojek online atau kurir," tambah  Kombes Pol Erdi.

Sementara itu di ketahui  nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila di total kan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.

 

Video Muncul Wanita Inisial S Mengaku Jadi Korban dari Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik

Total barang bukti tembakau sintetis yang berhasil disita sebanyak 33,45 Kg, bahan baku  biang ada 5,92 Kg siap edar berhasil diamankan.

"Pasal yang kita jerat terhadap  11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara minimal 5 tahun  maksimal  20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah," tutup  Kombes Pol Erdi. (angga/PKL02) 

Berita Terkait

News Update