Sementara itu dalam produksinya para tersangka ini melakukan pembuatannya di lakukan secara home industri.
Untuk mempromosikan mengedarkan Narkoba jenis baru tersebut melalui media sosial instagram dengan berbagai akun.
"Setiap ada pesanan pelaku mengorder dengan menggunakan ojek online atau kurir," tambah Kombes Pol Erdi.
Sementara itu di ketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila di total kan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.
Video Muncul Wanita Inisial S Mengaku Jadi Korban dari Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik
Total barang bukti tembakau sintetis yang berhasil disita sebanyak 33,45 Kg, bahan baku biang ada 5,92 Kg siap edar berhasil diamankan.
"Pasal yang kita jerat terhadap 11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah," tutup Kombes Pol Erdi. (angga/PKL02)