Sebagaimana diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.
Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
Terlihat sejumlah Satpol PP Penjaringan pun mendatangi lokasi tempat bangunan tak berizin tersebut berdiri.
Di area proyek pembangunan tersebut, terdapat papan informasi bila proyek pergudangan tersebut telah mendapatkan restu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara, tertanggal 21 Agustus 2021.
Petugas Satpol PP tampak melihat papan informasi tersebut untuk memastikan apakah kertas izin yang tertempel di papan tersebut asli atau palsu. (yono)