BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Gede berhasil membekuk seorang pelaku yang melakukan pemalsuan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 yang beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku tersebut berinisial SH, ia diamankan pihak kepolisian pondok gede, pada Jum'at 17 September 2021 lalu sekitar pukul 22.00 wib.
Dihadapan awak media, Kompol Puji Hardi, Kapolsek Pondok Gede, beserta jajarannya memaparkan kronologi adanya pemalsuan tersebut.
informasi tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat terkait penjualan kartu vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh seorang warga yaitu pelaku yang berinisial DH, yang berkediaman di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Adanya informasi tersebut, berawal dari aduan warga ke pihak Polsek Pondok Gede, saat itu juga kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada malam pukul 22.00 wib, kami langsung bekuk pelaku, dimana saat itu ia juga sedang melakukan pemberian kartu vaksin palsu kepada warga di kediamannya," ucap Kompol Puji Hardi, Selasa (21/09/2021) sore.
Menurut pelaku, ia melakukan aksi Pemalsuan Sertifikat Vaksin sudah dilakukan selama hampir satu bulan berjalan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pondok Gede atas perlakuan DH Terdapat beberapa barang bukti.
Diantaranya yaitu Delapan buah kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu berbentuk id card, kertas PVC 15 lembar , 2 buah laptop merk HP dan Acer, printer Epson dan pemotong kertas dan setrikaan.
Adapun pelaku kini dikenakan pasal 263 KUHPidana, serta ancaman pidana maximal 6 tahun kurungan penjara. (Kontributor Tangerang/ Ihsan Fahmi)