Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Prasetyo mengaku dicecar sekitar 6-7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Prasetyo menjelaskan mekanisme yang berlaku di Badan Anggaran (Banggar) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan persetujuan anggaran.
Rapat di Banggar
Politikus PDI Perjuangan itu juga menerangkan, mengenai anggaran itu memang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat di Banggar Pemprov DKI Jakarta yang kemudian disahkan untuk eksekutif. Namun hal itu tidak dilakukan secara detail melainkan dilakukan secara keseluruhan.
"Kalau dirapatin, semua dirapatin di Badan Anggaran, semua pakai mekanisme. Nah gelondongan (pembahasan) itu lalu saya serahkan kepada eksekutif dan itu eksekutif harus bertanggung jawab," sebutnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengofirmasikan bahwa KPK mengundang Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Yoory Dicopot
Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021.