JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga Eks Pegawai Direksi Grand Cempaka Resort & Convention Hotel PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penyalahgunaan keuangan yang merugikan Rp 5,1 Milliar. Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka yakni Irfan Sudrajat, Mantan Credit Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisndo BUMD Pemprov DKI Jakarta, Riza Iskandar, Mantan General Manager, dan Suyanto, Chief Accounting.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya Senin tanggal 20 September 2021 telah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Dalam perkara penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemprov DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.
"Di mana, seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ucap Ashari dalam siaran persnya diterima Senin (20/9).
Menurut Kasipenkum, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618, atau Rp 5,19 M.
“Selanjutnya Berkas Perkara para tersangka oleh PU segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Ucap kasipenkum. (Adji)