Perjalanan Kasus Lahan Dp0 di Jaktim, Jadikan Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi Terseret Diperiksa KPK

Selasa 21 Sep 2021, 19:53 WIB
Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. (Foto/cr02)

Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. (Foto/cr02)

Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perlunya memintakan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Mengingat Anies sangat memahami dalam penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta. 

Begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. (deny)

Berita Terkait

Bullylah Anies Segencar Mungkin

Sabtu 25 Sep 2021, 06:12 WIB
undefined

News Update