Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi warg negara dari konflik pekerjaan di luar negeri.
"Saya rasa semua stakeholder baik dari tingkat terbawah hingga pusat pun berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada para TKI. Dan ini sudah ada dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya. (kontributor banten/yusuf permana)