ADVERTISEMENT

4 Jam Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Dicecar 7 Pertanyaan soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

Selasa, 21 September 2021 15:11 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021. 

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tonton juga video "Selain Lumuri Kotoran, Irjen Napoleon Bonaparte juga Tinggalkan Luka di Area Vital Muhammad Kece". (youtube/poskota)

 

Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Tersangka Lain

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (cr05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT