Selain Prasetyo Edi, KPK juga memanggil Anies Baswedan. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinantoan, tersangka dalam kasus tersebut.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Yoory Dicopot
Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga video "Selain Lumuri Kotoran, Irjen Napoleon Bonaparte juga Tinggalkan Luka di Area Vital Muhammad Kece". (youtube/poskota)
Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Tersangka Lain
Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.