ADVERTISEMENT

4 Jam Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Dicecar 7 Pertanyaan soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

Selasa, 21 September 2021 15:11 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dipimpin Tri Wicaksana

Meski posisi Prasetyo sebagai Ketua Banggar Provinsi DKI Jakarata, ia menyebut pada saat rapat pembahasan anggaran itu, dirinya tidak memimpin agenda rapat tersebut. 

"Pada saat pelaksanaan badan anggarannya itu bukan saya tapi Pak Tri Wicaksana karena kolektif kolegial, jadi bukan saya. Nah pada saat itu ada defisit anggaran sebesar Rp18 triliun, saya sisir sampai surplus Rp1 triliun. Setelah itu gelondongan saya kasih ke eksekutif, gitu aja sudah selesai tugas saya," pungkasnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengofirmasikan bahwa KPK mengundang Prasetyo Edi Marsudi hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Prasetyo Edi, KPK juga memanggil Anies Baswedan. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinantoan, tersangka dalam kasus tersebut.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.

Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.

Yoory Dicopot

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT