"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)
-->
Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Foto/yono)
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.