Sita 2 Kg Sabu, Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Senin 20 Sep 2021, 14:16 WIB
Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Foto/yono)

Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Foto/yono)

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)


 

Berita Terkait

News Update