ADVERTISEMENT

Pemerintah Diminta Segera Rancang Undang Undang Perlindungan Pemuka Agama

Senin, 20 September 2021 08:36 WIB

Share
Ketua RW 05 Ahmad Mangku saat berada di makam Arman. (Foto/Iqbal)
Ketua RW 05 Ahmad Mangku saat berada di makam Arman. (Foto/Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta pemerintah segera merancang Undang Undang (UU) Perlindungan bagi pemuka agama.

Hal tersebut dikatakan Reza menanggapi kasus pembunuhan Ustaz Alex yang dibedil orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Nean Saba, Kecamatan Pinang, Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) kemarin.

"Seriuskanlah wacana pengadaan UU Perlindungan Pemuka Agama," kata Reza saat dihubungi, Minggu (19/9/2021).

Reza juga meminta terhadap mereka yang menganiaya pemuka Agama apalagi menyebabkan korbannya tewas dihukum seberat-beratnya.

"Mereka yang menganiaya apalagi membunuh pemuka agama dikategorikan sebagai kejahatan kebencian. Hukumannya diperberat," pintanya.

Kasus pembunuhan Ustadz Alex, kata Reza patut dicurigai sudah direncanakan oleh pelakunya. Pasalnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan senjata api.

"Kalau pelaku pakai alat yang terkesan sekenanya, mungkin seketika terbangun spekulasi bahwa pelaku adalah orang tidak waras. Begitu pada kejadian-kejadian serupa sebelumnya," ungkapnya.

"Tapi karena pelaku pada peristiwa ini pakai senjata api, maka bolehlah publik meyakini ini sebagai pembunuhan oleh orang waras," sambungnya.

Selain itu, yang memperkuat bukti kalau pembunuhan sang guru ngaji tersebut terencana, karena diketahui sejumlah pelaku terlihat mondar-mandir di lokasi selama beberapa hari terakhir.

"Apalagi pelaku dikabarkan mondar-mandir di lokasi selama berhari-hari dan melihat posisi lubang pada tubuh korban, ada alasan untuk meninjau ini sebagai pembunuhan berencana," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT