Tempat transaksi inilah terdapat di pusat – pusat perbelanjaan, mal, supermarket, pertokoan dan sejenisnya. Sedangkan, rekreasi bisa berupa tempat – tempat wisata dan sejenisnya.
Kita paham, pusat perbelanjaan atau mal, kuliner dan rekreasi belakangan kian ramai dikunjungi masyarakat setelah kembali dibuka menyusul PPKM level 3 dan 2.
Satu upaya yang dapat dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan adalah mempersingkat waktu berbelanja atau rekreasi. Dengan hemat waktu akan menghemat biaya yang dikeluarkan. (jokles)