Gawat! Pemerintah Perpanjang PPKM jadi 2 Pekan, Luhut Pandjaitan Ungkap Kemungkinan Adanya Gelombang Baru

Senin 20 Sep 2021, 19:01 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah hari ini kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan.

Jadi nantinya PPKM akan berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang, namun Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dalam perpanjangan PPKM Bali tak ada lagi daerah dengan level 4.

"Dari berbagai perbaikan, tidak ada lagi kabupaten/kota di level 4 di Jawa Bali. Semua pada level 3-2," ujar komandan PPKM Jawa Bali, Senin (20/9/2021) petang.

Pemerintah juga menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang.

Luhut juga mengatakan PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya itu, Luhut juga pastikan jika pemerintah akan terus lakukan evaluasi secara berkala untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi begitu cepat.

“Kami di kabinet juga sudah diminta mengantisipasi kemungkinan terjadi gelombang baru ke depan,” kata Luhut Binsar.

Meski terus memberlakukan PPKM namun pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah.

Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.

Dijelaskan Luhut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

"Dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," jelas Luhut.

Luhut menjelaskan, uji coba anak usia di bawah 12 tahun masuk mal ini akan dilakukan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Hal ini mengikuti status PPKM di wilayah masing-masing dengan kategori level 2 dan 3.

“Pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan," ungkapnya. (Cr09)

Berita Terkait
News Update