ADVERTISEMENT

DPR Dukung Polisi Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar, Jerat Pelaku dengan Hukuman Berat

Senin, 20 September 2021 22:22 WIB

Share
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tokoh agama mengemban tugas yang mulia sekaligus berisiko di tengah masyarakat. Keberadaan mereka menjadi vital dalam membantu negara melaksanakan tanggung jawabnya untuk membentuk warga negara yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," tuturnya.
 
Tidak hanya itu, lanjutnya, fungsi dan peran positif mereka, salah satunya dapat dirasakan dari sumbangsih mereka, yakni membantu pemerintah dengan mendorong kesadaran warga akan pentingnya vaksinasi. 

"Terbukti, Indonesia kini menempati urutan ke-6 dunia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sudah divaksin sehingga berdampak pada kondisi pagebluk yang berangsur membaik," katanya.  

Bukhori menyebut, kedudukan mereka di masyarakat turut mengundang risiko lantaran mengemban tugas yang sensitif di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen.

Mereka rawan dipersekusi, dikriminalisasi, hingga dibunuh dalam menjalankan peran sosial keagamaannya.

Sebab itu, setidaknya diperlukan perangkat hukum Lex Specialis untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan sistematis bagi tokoh agama, khususnya selama menjalankan tugasnya. 

"Apakah kita tidak resah dengan kekerasan yang terus berulang? Teror ini harus dihentikan. Insiden belakangan ini semestinya membuat kita mulai berpikir pada usaha pencegahan yang bersifat sistematis dan komprehensif. Karena itu, saya mendorong agar pembahasan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama bisa segera dilakukan di parlemen," tutupnya.  (rizal)

Teks foto: Bukhori Yusuf. (ist)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT