Wajib Tahu! Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Depan Pintu Utama TMII, Banyak Pengendara Masih Terkecoh

Minggu 19 Sep 2021, 16:29 WIB
Petugas gabungan memutarbalik sebuah mobil dengan pelat nomor akhir genap yang ingin menuju ke Pintu Masuk I TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2021) (cr02)

Petugas gabungan memutarbalik sebuah mobil dengan pelat nomor akhir genap yang ingin menuju ke Pintu Masuk I TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2021) (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini, Minggu (19/9/2021) telah memasuki hari ketiga sejak penerapan pada Jumat 17 September lalu. 

Menurut pantauan Poskota.co.id, sejumlah pengendara mobil masih ada yang belum tahu soal pemberlakuan aturan ganjil genap tepatnya di Pintu Masuk I TMII.

Sekiranya pada pukul 12.00 WIB, petugas mulai melakukan operasi sistem ganjil genap di TMII.

Terlihat petugas gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menghentikan serta memutarbalikkan kendaraan roda empat berpelat nomor akhir genap.

Sebab, sistem ganjil genap hari ini jatuh di tanggal ganjil yakni 19 September. Jadi yang bisa melalui pintu masuk I TMII hanya kendaraan roda empat berpelat nomor akhir ganjil.

Kemudian, sejak pukul 12.00 WIB tadi sudah ada sekitar 4 - 5 kendaraan yang diputar balik karena nomor polisi kendaraannya tidak sesuai atau dengan kata lain genap.

Bahkan tadi ada juga kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 0 ikut diputar balik karena disepakati termasuk genap.

Ada pula beberapa kendaraan tetap diperbolehkan masuk meski pelat nomornya genap. Mereka yang datang untuk menghadiri pernikahan di dalam TMII dan plat kedinasan.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Pintu Masuk I  TMII, dilakukan mulai sejak Jumat, 17 September 2021. Hal itu akan berlaku setiap hari Jumat hingga Minggu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekaligus tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Berita Terkait

News Update