SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea meringkus tiga tersangka penjual formulir vaksin pada saat pelaksanaan vaksinasi massal, Sabtu (18/9/2021).
Pelaksanaan vaksinasi itu sendiri merupakan kerja sama antara Polres Serang Kota bersama PT Wilmar group dengan target sasaran 800 orang yang dilaksanakan di alun-alun barat Kota Serang.
"Kami mendapat informasi itu kemudian menelusurinya dan sudah mengamankan tiga orang tersangka," katanya.
Saat ini, lanjut Maruli, pihaknya sedang melakukan penyelidikan motif dan jaringan mana saja yang terlibat dalam penjualan formulir vaksin itu.
"Sekarang sudah dibawa ke Polres ketiganya," tambahnya.
Diakui Maruli, ketiga terangkan ini tertangkap tangan melakukan itikad buruk untuk menjual formulir vaksinasi, padahal tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses vaksinasi ini.
"Jumlah korbannya sedang kami selidiki. Namun yang pasti jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi siang ini sudah mulai berkurang," ucapnya.
Sementara itu, Rini warga Pakupatan, Kota Serang mengaku dirinya diharuskan membeli formulir vaksin terlebih dahulu sebelum antri mengikuti vaksinasi.
"Saya beli satu formulir Rp2.000, kemudian saya fotocopy untuk adik dan suami saya, karena saya ke sini bertiga," katanya.
Rini mengaku sudah mengantri sejak pagi. Ketika ia datang ke sini, ternyata sudah banyak warga yang lebih dulu menganti.
"Ternyata mereka dari subuh antrinya," pungkasnya.