ADVERTISEMENT

Nah Loh! Toko Kelontong Digerebek Petugas Gegara Nekat Jual Miras Ilegal

Minggu, 19 September 2021 19:10 WIB

Share
Petugas Polsek dan Satpol PP Jatinegara menggerebek warung kelontong yang menjual miras  di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021) (cr02)
Petugas Polsek dan Satpol PP Jatinegara menggerebek warung kelontong yang menjual miras  di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan digrebek jajaran Polsek dan Satpol PP Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (18/9/2021). 

Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan delapan dus botol minuman keras (miras) tanpa izin edar.

"Jadi modusnya warung kelontong, mirasnya itu disembunyikan dalam warung. Hanya dikeluarkan saat ada pembeli saja," ucapnya kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Penggerebekan dua warung itu dapat terjadi setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan transaksi jual beli miras dekat permukiman mereka. 

Terlebih lagi, kelompok pemuda yang terlibat tawaran di wilayah Cipinang Besar Selatan kerapkali membeli miras dari kedua warung sebelum melancarkan aksi tawuran. 

"Untuk jenis minuman yang diamankan bermacam-macam, dari bir, anggur merah, ada juga soju. Kalau ini dikonsumsi generasi muda bisa memicu berbuat tindak kriminal, seperti tawuran," jelasnya. 

Lebih lanjut, delapan dus miras tanpa izin edar itu kini menjadi barang bukti yang diamankan petugas. Nantinya miras itu bakal dimusnahkan. 

Sedangkan dua pemilik warung kelontong dibawa ke Mapolsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut terkait asal pasokan miras yang mereka terima.

"Pemilik warung mengakui kalau mereka menjual miras, alasannya untuk mencari untung lebih. Untuk jumlah botol miras yang diamankan ada lebih dari 100 botol," terangnya. (Cr02

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT