GPBSI Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Scan Aplikasi PeduliLindungi bagi Pengunjung Bioskop

Minggu 19 Sep 2021, 15:11 WIB
Pengunjung Bioskop tengah menunjukan Aplikasi PeduliLindungi ke petugas setelah melakukan scanning QR Code. (yono)

Pengunjung Bioskop tengah menunjukan Aplikasi PeduliLindungi ke petugas setelah melakukan scanning QR Code. (yono)

"Bioskop juga mau saya tutup nih Senen, bukanya nanti hari Kamis, Jumat Sabtu, Minggu. Tiga hari kita tutup untuk kurangi kerugian karena sepi," cetusnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, kembali mengizinkan bioskop beroperasi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, di Wilayah Jawa dan Bali.

Uji coba pembukaan Bioskop dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Selain itu, pengunjung bioskop diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua yang diperiksa melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. (yono)

Berita Terkait

News Update