JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut kasus tewasnya ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), diduga karena adanya pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (17/9/2021).
Ramadhan menerangkan, dugaan pembunuhan berencana muncul berdasarkan hasil penyidikan kepolisian baik dari analisis maupun pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan.
Tak hanya itu, Ramadhan menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pemantau atau CCTV untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Kemudian dilakukan analisa menggunakan CCTV," ucap Ramadhan. "Penyidik sudah melihat rekaman CCTV di 55 titik arah perjalanan dari wilayah Bandung ke Subang," sambungnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga melakukan pencocokan antara rekaman CCTV dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Jadi dia sampai ke Subang, penyidik melihat kesesuaian antara keterangan saksi dengan CCTV," imbuhnya.
Tonton juga video 'Tertangkap CCTV Pencurian Motor dengan Membawa Anak Kecil Terjadi di Depok'. (youtube/poskota tv)
Tak hanya itu, Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan analisis terhadap alat komunikasi dari salah satu korban. Mengingat, handphone milik korban Amelia Mustika Ratu sampai saat ini belum ditemukan.
"Kemudian penyidik juga melakukan analisa telekomunikasi, dari alat komunikasi atau HP yang dimiliki korban," ucap Ramadhan.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amelia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat, sudah berjalan sebulan, namun belum terungkap pelakunya.