Sebanyak Enam Tempat Usaha di Cengkareng Ditindak Petugas Karena Langgar Prokes, Ada Dua Jenis Sanksi yang Diberikan

Sabtu 18 Sep 2021, 15:44 WIB
Satpol PP Jakbar menindak enam tempat usaha karena dinilai melanggar prokes. (foto: ist).

Satpol PP Jakbar menindak enam tempat usaha karena dinilai melanggar prokes. (foto: ist).

Ivand mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap memaruhi prokes sesuai dengan aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19. (Cr01).
 

Berita Terkait
News Update