Mantap! Diskon PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga Desember 2021

Sabtu 18 Sep 2021, 18:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM Hingga Desember 2021. (foto/setkab)

Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM Hingga Desember 2021. (foto/setkab)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. 

Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. 

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. 

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu.

Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. 

Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. 

Produksi mobil secara kumulatif Januari-Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (year on year/yoy). 

Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama. 

Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada Kuartal II/2021. 

Berita Terkait

News Update