Duh, Pemuda 25 Tahun Nekat jadi Pencuri Spesialis Perlengkapan Bayi, Alasannya Klise

Sabtu 18 Sep 2021, 00:42 WIB
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea (tengah) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian spesialis produk bayi. (foto luthfi)

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea (tengah) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian spesialis produk bayi. (foto luthfi)

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan disubsiderkan dengan pencurian biasa pasal 362 KUHP. Kemudian karena menguasai air soft gun, tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata api, kami laporkan dengan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah) 

Berita Terkait

News Update