Dikatakan Faruk, seorang sakai saat itu ada yang mengenali pelaku lantaran saat kejadian dia melihat pelaku sedang berusaha kabur dengan kaki yang sudan pincang.
"Lalu tim berangkat menuju ke rumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo," ucap Faruk.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ponsel curian ke Polsek Metro Tamansari. Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (cr01)