LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Pengedar itu yakni AH (38) warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Dari tangan AH, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 bungkus plastik bening berisikan narkofika jenis shabu siap edar, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, dan Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung.
Karena, AH tertangkap berkat informasi dan laporan dari masyarakat mengenai kasus peredaran narkotika di Kecamatan Curugbitung.
"Seperti kita ketahui bersama kampung tangguh anti narkoba yang dicanangkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra ini telah memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba. Seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari Narkoba," ujar Ilman saat pers rilis di Mapolres Lebak, Jum'at (17/9/2021).
"Saya apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba," tambahnya.
Ia pun mengimbau agar warga Kabupaten Lebak untuk selalu aktif dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis apaun di Kabupaten Lebak.
"Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik dikota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak," tutupnya.
Untuk tersangka AH sendiri, kini terancam terjerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)