“Covid-19 sudah ditetapkan wabah penyakit nasional oleh karena itu dalam wabah itu sudah diatur tentang upaya penanggulangannya pasal 14 UU tersebut yang dilarang adalah yang halangi-halangi upaya penanggulangan Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM,” ucapnya.
Dalam Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
"Rencana akan dipanggil mintai keterangan rabu besok surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan," ucap Kombes Tubagus. (adji)