ADVERTISEMENT
Heboh! Aturan Baru Anies Baswedan, Etalase Rokok di Minimarket Harus Ditutup, Wagub DKI Jakarta Bereaksi
Jumat, 17 September 2021 11:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi bagi toko kecil dan Swalayan di Jakarta, harus menutup etalase rokoknya.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakart.a Ahmad Riza Patria menyebut bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di minimarket untuk bertujuan Jakarta bebas asap rokok.
"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Kendati demikian, Riza menyebut hal itu bukan berarti tidak boleh merokok, melainkan merokok saat ini diatur agar merokok hanya di sejumlah tempat yang boleh disediakan saja.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," katanya
Aturan ini tampaknya juga sudah mulai diterapkan, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand.
Tak hanya minimarket, petugas juga telah berupaya untuk menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, hingga supermarket.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung Sergub Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian pembinaan kawasan dilarang merokok.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT