Berstatus Tersangka Korupsi, Kepala Sekolah SDN 2 Grogol Serta Dua Panitia Pembangunan Kelas

Jumat 17 Sep 2021, 14:01 WIB
Kejari Depok Sri Kuncoro (tengah): Ketiga tersangka yaitu Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Neneng Supriati serta Ketua Panitia WN dan Y. (Foto/angga) 

Kejari Depok Sri Kuncoro (tengah): Ketiga tersangka yaitu Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Neneng Supriati serta Ketua Panitia WN dan Y. (Foto/angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Depok, menetapkan Kepala Sekolah SDN 2 Grogol serta kedua panitia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SDN 2 Grogol, Kota Depok.

Menurut Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan ketiga tersangka itu yaitu Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Neneng Supriati, serta Ketua Panitia WN dan Y.

"Ketiga tersangka tersebut telah kami tetapkan kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB di SDN 2 Grogol  bersumber dari DAK tahun 2019 lalu," ujar Kuncoro kepada wartawan usai dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.

Total kerugian uang negera yang di korupsi para tersangka total ada Rp300 juta lebih.

"Apa yang telah diperbuat para tersangka berdampak kerugian negara Rp. 300 juta lebih," ungkapnya.

Selanjutnya Kuncoro akan melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap kita bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja," ungkapnya.

Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya kata Sri sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.

Video Komentar Wakil Gubernur DKI Jakarta Dengan Kemunculan Tugu Sepatu Berukuran Besar di Sudirman. (youtube/poskota tv)

 

"Saat ini masih melengkapi pemberkasan dokumen jika sudah lengkap baru akan kita ajukan ke pengadilan," tuturnya.

Perlu diketahui,pada tahun 2019 SDN 2 Grogol mendapat DAK sebesar Rp1.5 miliar untuk pembangunan 6 RKB. Namun pada pelaksanaannya Kejari Depok itu menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 6 RKB tersebut. (angga/PKL02) 

Berita Terkait

Jangan Kendor Lawan Koruptor!

Kamis 23 Sep 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update