"Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (rahmat haryono)
-->
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Wakapolres, Kompol Rahmat saat menggelar ekspose kasus miras oplosan. (Foto/polrespandeglang)
"Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (rahmat haryono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.